Senin, 25 Februari 2013

Redefinisi Konsep Aswaja: Sebuah Gagasan


Salah satu wacana keislaman yang sedang marak di tanah air adalah gerakan liberalisme keislaman yang dibawa oleh segenap masyarakat Utan Kayu dan kelompok-kelompok kajian yang berafiliasi pada Nahdlatul Ulama [NU]. Dalam amatan saya, gerakan-gerakan itu cukup sukses, setidaknya dalam tataran wacana dan tema-tema yang dilemparkan. Namun di balik kesuksesan itu, ada satu hal yang ingin saya tulis, berkaitan dengan aktivitas generasi muda NU dalam gerakan liberalisasi keagamaan dan bagaimana sebaiknya NU mengakomodir pergerakan pemikiran generasi mudanya. Secara historis, saya juga mencoba untuk menengok ke belakang untuk menatap kembali konsepsi keberislaman NU.
"Tak seorang pun [betapapun lama ijtihadnya dalam amal] mencapai hakikat taat kepada Allah yang semestinya. Namun termasuk hak-hak Allah yang wajib atas hamba-hamba-Nya adalah nasehat dengan sekuat tenaga dan saling bantu dalam menegakkan kebenaran diantara mereka. Tak seorangpun [betapapun tinggi kedudukannya dalam kebenaran, dan betapapun luhur derajat keutamaannya dalam agama] dapat melampaui kondisi membutuhkan pertolongan untuk memikul hak Allah yang dibebankan kepadanya”.
-- Sayidina Ali karramallahu wajhah, sebagaimana dinukil oleh KH Hasyim Asy’ari dalam Qanun Asasy Nahdlatul Ulama.
Salah satu wacana keislaman yang sedang marak di tanah air adalah gerakan liberalisme keislaman yang dibawa oleh segenap masyarakat Utan Kayu dan kelompok-kelompok kajian yang berafiliasi pada Nahdlatul Ulama [NU]. Dalam amatan saya, gerakan-gerakan itu cukup sukses, setidaknya dalam tataran wacana dan tema-tema yang dilemparkan. Namun di balik kesuksesan itu, ada satu hal yang ingin saya tulis, berkaitan dengan aktivitas generasi muda NU dalam gerakan liberalisasi keagamaan dan bagaimana sebaiknya NU mengakomodir pergerakan pemikiran generasi mudanya. Secara historis, saya juga mencoba untuk menengok ke belakang untuk menatap kembali konsepsi keberislaman NU.
Tulisan ini berawal dari kekhawatiran seorang kiai NU bernama KH Masduqi Mahfudz. Rais Syuriah PWNU Jawa Timur ini, seperti dikutip Tempo Interaktif, 12/10/2002 dalam sambutan pembukaan konferensi wilayah NU Jawa Timur “resah” melihat perkembangan pemikiran liberalisme generasi muda NU. Kekhawatiran ini mungkin hanya menjadi kegundahan KH Masduqi, tapi mungkin juga mewakili komunitas kiai NU, khususnya di level grass root. Statemen kiai itu sejatinya adalah respon yang saya tunggu-tunggu. Saya menunggu tanggapan itu karena kekhawatiran itu akan menjadi semacam titik paling krusial dalam perjalanan generasi muda NU dan organisasi NU itu sendiri.
Gerakan “liberalisasi” Islam --yang dalam realitasnya banyak generasi muda NU melibatkan diri dalam mengusung dan memelopori--, mengalami semacam “ambiguitas” ketika berhadapan dengan pola kehidupan ber-Islam sebagaimana yang dikonsepsikan oleh para founding fathers NU. Yang perlu saya angkat adalah realitas ketersendatan masyarakat di bawah bayang-bayang konsepsi Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) ala NU dalam menghadapi globalisasi dan modernisasi. Dan konsepsi Aswaja itu, pada kenyataannya, memang perlu reorientasi demi kehidupan Islam yang lebih muwâfaq terhadap kehdupan modern.
Galib ketahui, konsepsi Aswaja yang digelindingkan oleh pendiri NU, untuk era sekarang ini, sudah terasa cukup sempit dan “rigid.” Konsep itu, secara sederhana, menyatakan bahwa; Islam Aswaja adalah Islam yang menganut satu dari empat madzhab dalam fikih [Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali], menganut satu dari dua madzhab dalam teologi [Al-Asy’ari dan Al-Maturidi], serta menganut satu dari dua madzhab dalam tasawuf [Al-Ghazali dan Al-Junaidi]. Kebalikan dari ‘garis-garis’ keberagamaan di atas, siapapun yang berfikih selain menggunakan satu dari empat madzhab tersebut, atau berteologi selain dari dua madzhab, atau bertasawuf selain dari dua madzhab –atau bahkan menolak sufisme sama sekali--, maka dengan sendirinya tidak termasuk dalam barisan Aswaja ala NU.
Pada sisi lebih mikro, praktik keislaman yang diaplikasikan oleh mayoritas warga NU adalah madzhab Syafi’i. Dan dalam terma ke-madzhab-Syafi’i-an pun tidak sembarang Syafi’i, tetapi ada acuan, kriteria dan hierarki yang melingkupinya. Di antara pemikiran-pemikiran Syafi’isme itu, yang paling tinggi tingkatannya adalah kesepakatan pemikiran Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Jika ada permasalahan fiqhiyyah –persoalan yang menyangkut urusan fikih sosial-- yang penyelesaiannya tidak ditemukan dalam kesepakatan kedua pemikir Syafi’isme itu, maka seorang Sunni –penganut Aswaja-- harus turun satu tingkat, untuk sekadar mencari ‘pegangan’ pemikiran, yaitu dengan mengedepankan pemikiran yang dilontarkan Imam Nawawi saja. Selanjutnya, jika masih tidak ditemukan dalam pemikiran Imam Nawawi, kriterianya turun lagi satu tingkat; cukup mengikuti pendapat yang disampaikan oleh Imam Rafi’i saja dan seterusnya.
Itulah yang terjadi dalam perfikihan empat madzhab. Tidak itu saja, masih ada level terminologis atau standar-standar tertentu, misalnya masyhur disebut dengan qaul shahih [pendapat yang benar], ada pula qaul ashah [pendapat yang paling benar]. Ada juga terminologi Wajhân [dua pendapat] dan terminologi Wujûh [beberapa pendapat].
Dalam konteks di Indonesia, tak hanya pada masa berdirinya NU, pemikiran-pemikiran yang terkandung dalam konsepsi Aswaja ini memang menjadi salah satu pegangan utama dalam rangka membendung gerakan Wahabisme yang kala itu sedang gencar-gencarnya menjajakan ‘Islam murni’-nya, Islam yang diklaim paling otentik. Melihat NU yang lebih dekat di jalur kultural daripada jalur formal, konsepsi keislaman ala NU lebih mudah dicerna dan akomodatif karena memahami Islam melalui penafsiran keagamaan yang berlipat-lipat tapi kreatif serta melalui jalur-jalur ulama yang cukup ‘kompromistis’ di zamannya. Pemikiran dan strategi semacam ini pada zamannya jelas tidak bisa dikatakan sempit, bahkan sesuai dengan kebutuhan taktis masyarakat saat itu.
Namun, kita baru merasakan sempit setelah menapaki realitas kehidupan keagamaan kekinian yang multidimensional. Pada tataran fikih, misalnya, keempat madzhab yang diresmikan NU sudah nyata-nyata tidak mampu menampungnya kompleksitas persoalan saat ini. Namun, seringkali kita memaksakan diri untuk secara terus-menerus ‘mengembalikan” berbagai persoalan modernitas ini pada empat madzhab itu. Inilah yangsaya maksud sebagai sempitnya konsep Aswaja yang dibawa oleh NU dalam konteks sekarang ini.
Selain itu, konsepsi ini juga memiliki efek yang tak pernah kita sadari. Salah satu efek negatif dengan adanya formalisme madzhab dalam kehidupan ber-Islam ala NU itu adalah ketergantungan yang luar biasa bagi seorang muslim kepada madzhab-madzhab itu. Sedemikian ‘rapi’ dan ‘teratur’-nya ketentuan-ketentuan fikih yang dikembangkan oleh para ulama madzhab itu, dan diteruskan secara ortodoksi dan ‘meyakinkan’ oleh para pengikutnya, seolah-olah dalam menghadapi problematika sosial kita ‘harus’ mengacu pada satu dari empat madzhab yang ditawarkan. Akibatnya sering muncul pertanyaan; apa sih yang diketahui para pemimpin madzhab itu tentang problematika fikih di era modern ini, sehingga kita mesti kembali padanya? Ini baru menyangkut persoalan fikih, dan belum menyangkut persoalan lain seperti teologi dan lain-lain.
Bagi saya, tanpa kemunculan radikalisme atas nama penegakan syariat Islam yang sedang marak di tanah air, sudah sepatutnya gerakan liberalisasi Islam ditawarkan, dengan satu argumentasi: modernisme merupakan suatu realitas yang tidak bisa ditolak oleh siapapun. Siapa yang menolak modernitas, diharap segera kembali kepada zaman Rasul Saw, atau zaman para sahabat. Tak terkecuali Islam yang didengungkan NU pun mesti mengalami liberalisasi. Lalu, bagaimana dengan konsepsi Aswaja yang diusungnya?
Inilah titik yang berhubungan dengan statemen yang saya kira sangat ‘sosio-teologistik’, yaitu ‘kemana pemikiran generasi muda NU diarahkan’ dan ‘bagaimana konsepsi Aswaja ala NU diperlakukan?’
Sebenarnya tak terlalu sulit bagi NU untuk menerima proyek liberalisasi Islam. Sebab, jauh hari sebelum adanya gerakan liberalisasi, NU sudah memegang salah satu adagium yang sudah sangat terkenal; Al-Muhâfadzah ‘ala al-Qadîm al-Shâlih wa al-Akhdzu bi al-Jadîd al-Ashlah; memelihara pemikiran lama yang positif dan mengambil pemikiran baru yang lebih positif. Hingga sampai di sini, NU telah memiliki modal sosial-religius awal yang amat penting.
Adalah menarik jika NU mengedepankan pembaharuan secara liberal dan terbuka daripada terus-menerus mempertahankan ‘pemikiran lama yang positif’ namun pada kenyataannya prinsip itu akan kehabisan ‘masa berlaku’-nya. Padahal, dengan liberalisme yang secara jama’ah dibawa oleh NU, kekhawatiran seperti dilontarkan oleh KH Masduqi Mahfudz itu justru bisa dihindari, karena liberalisme yang saya maksudkan di sini sangat nampak nilai ijma’ atau kebersamaannya serta tidak terkesan ‘liar’. Dengan demikian, perlu remodifikasi dan redefinisi konsep Aswaja sebagai langkah penting memulai perubahan.
“Keliaran’ itu selama ini berteduh di balik payung Gus Dur, namun akan tetap mendapatkan persemaian subur meskipun Gus Dur sekarang telah “berkurang” elan intelektualismenya. NU perlu merawat ‘konstituen pemikiran keislaman’-nya yang kini tumbuh bak jamur di musim hujan pada kalangan muda. Generasi muda kini memiliki banyak jalan untuk tetap mengerjakan ijtihad keagamaannya. Selain terpikir untuk merehab bangunan teologi NU, kalangan muda, paling tidak di Mesir, juga punya motivasi kuat untuk memunculkan NU “baru” yang lebih lincah dalam mengageni dakwah Islam di era modern. Inilah “genre” NU yang masih tetap menjadi bagian atau caretaker dari prinsip Al-akhdzu bi-al-Jadid Al-Ashlah.
Sebagai epilog, saya mengutip pidato Gus Mus, sapaan akrab KH Mustofa Bisri, saat meresmikan NU cabang Mesir beberapa waktu lalu. Ketika Gus Mus menanggapi pergerakan anak muda NU dalam liberalisme pemikiran Islam dan isu keterputusan wacana antara generasi tua dan generasi muda NU, beliau menjawab: "Kalau yang demikian ini saya sama sekali tidak khawatir. Justru yang saya khawatirkan apabila anak mudanya berjalan di tempat sama. Maksudnya, mengalami kemandekan berpikir dan tak ada kemajuan daripada generasi sebelumnya.” Wallahu a’lam!

0 komentar:

Posting Komentar