Senin, 28 Oktober 2013

Tuding Perda Tidak Berpihak Petani, PMII Demo


Pamekasan,2/10 (mediamadura.com)- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, menggelar aksi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkait adanya Peraturan Daera (perda) nomor 6 tahun 2008 tentang izin pembelian tembakau dan izin pendirian gudang, yang dinilai tidak efektif serta tidak memihak kepada petani di wilayah itu. Rabu (02/10/13) pagi.
Aksi itu dimulai dari munomen Arek Lancor, sejumlah massa PMII berjalan kaki menuju kantor DPRD wilayah itu dengan mengusung kranda, bendera, poster dan spanduk bertuliskan kecaman.
Dalam orasinya, Ketua PMII Cabang Pamekasan Sidik mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2008 hanya menguntungkan para pembeli dan gudang-gudang di wilayah itu.
“Seperti kita ketahui bersama, pihak gudang mengambil tembakau petani sebanyak 1 kg dengan alasan sample, tetapi dilapangan terkadang lebih, dan hal itu disahkan dalam perda, betul!,” terika Didik sapaan akrabnya, yang diikuti oleh peserta aksi lainnya.
Didik juga mengatakan, sampai saat ini tidak perna ada yang mengatur tentang standar harga tembakau, berdasarkan kualitas tembakau petani di wilayah itu.
“Jika itu tidak diatur, jelas pembeli dengan seenaknya saja menghargai tembakau petani, tanpa adanya standar harga yang jelas,” tegasnya.
Salah satu orator lainnya Elman mengatakan, Perda tersebut sudah tidak efektif lagi, dan perlu direfisi, sebab petani dirugikan.
“Tidak ada jalan lain, selain merevisi Perda nomor 6 tahun 2008 itu,” katanya.
Menaggapi hal itu, ketua DPRD Pamekasan Halili, dihadapan massa aksi PMII mengucapkan, terima kasih kepada PMII yang juga ikut konsen mengawal tata niaga tembakau di wilayah itu.
“Saya sangat berterima kasih kepada adik-adik PMII yang ikut memikirkan persoalan Perda tembakau ini,” kata Adik kandung Bupati Pamekasan itu.
Halili juga menagaskan, bahwa revis Perda tentang niaga tembakau di Kabupaten Pendidikan itu saat ini sedang dibahas.
“Tekait Perda itu, saat ini sudah masuk Prolegda, dan sedang dibahas oleh Pansus,” ulasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua Komisi B DPRD Pamekasan Husnan Ahmadi, bahkan ia mengajak PMII untuk ikut membahas serta menyusun Perda perniagaan tembakau itu secara bersama-sama.
“Jika memang PMII konsern terhadap tembakau, silahkan perda itu dibahas diinternal PMII dan hasilnya usulkan kepada kami,” kata Husnan.
Lebih lanjut Husnan mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) dengan berbagai pihak, untuk merumuskan Perda tata niaga tembakau itu.
“Saat ini masih menggelar RUDP dengan berbagai pihak, baik petani, dengan pembeli, ataupun dengan pihak-pihak yang konsern terhadap persoalan ini,” tegasnya.(Rilis)

Sumber: www.mediamadura.com

0 komentar:

Posting Komentar