Kamis, 31 Oktober 2013

PMII Pamekasan Datangi DPRD Bahas Perda Tembakau


Pamekasan (media sahabat) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan menggelar audiensi ke Kantor DPRD  Jl Kabupaten terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Niaga Tembakau, Rabu (30/10/2013).

Audiensi pengurus cabang bersama lima komisariat di Pamekasan itu ditemui langsung oleh Komisi B DPRD dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta petugas keamanan dari pihak Polres Pamekasan.

Ketua Cabang PMII Pamekasan, Sidik mengatakan, pihaknya melakukan audiensi terkait tata niaga tembakau untuk kembali memastikan kinerja wakil rakyat yang sebelumnya sudah berjanji untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2008, yang sebelumnya pihaknya sudah melakukan demonstrasi ke tempat yang sama.

"Kami kembali datang kesini (DPRD Pamekasan) untuk kembali mempertanyakan tentang revisi Perda 6/2008 tentang Tata Niaga Tembakau. Yang mana sebelumnya sudah kami aspirasikan," kata Sidik.

Hal senada juga diungkapkan Ketua I PMII Pamekasan, Elman Nafi', pihaknya melakukan audiensi itu untuk kembali menindaklanjuti janji dewan untuk segera melakukan revisi tata niaga tembakau yang cenderung tidak berpihak pada rakyat kecil. "Sejauh mana wakil kita melakukan revisi Perda tentang tembakau yang sebelumnya sudah dijanjikan untuk segera direvisi," ungkapnya.

Mahasiswa Strata 2 STAIN Pamekasan itu menambahkan, selain itu pihaknya juga mempertegas dukungannya terhadap masyarakat kecil untuk senantiasa memperjuangkan dan melakukan pengawalan yang dirasa memberatkan bagi khalayak tidak mampu. "Kami hanya mengawal bagaimana Perda ini benar-benar berpihak terhadap masyarakat bawah dan tidak hanya dijadikan sebagai alat oleh para pengusaha dan pihak terkait," imbuhnya.

Lebih lanjut peserta audiensi juga meminta pihak DPRD untuk menghapus Pasal 13 (harga tembakau Madura pada musim panen ditentukan kualitas/mutu), Pasal 17 (pengambilan sampel dilakukan pelbeli paling banyak 1 Kg dalam tiap kemasan), dan Pasal 18 (potongan berat tikar pembungkus sebanyak 2 Kg). Juga pasal perijinan juga diperjelas, karena dinilai menguntungkan pihak pabrikan.

"Kami meminta di pasal 13, pabrik dan Disperindag harus bisa menyediakan alat bantu kualiatas, di pasal 17 harus dihapus karena sangat jelas menguntungkan pihak pabrikan, pasal 18 potongan tikar tidak memotong kiloan tapi memotong sesuai harga tikarya. Sedang Pasal 25 pidana murni jadi tdak harus di Perdakan, Perdanya tidak memihak kepada petani. Kami sangat kecewa terhadap pembuat Perda," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pamekasan, Hosnan Achmadi mengaku pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait tahapan Raperda di Pamekasan, tak terkecuali Perda tentang tembakau. "Sebelum menjadi Raperda, kami masih harus melalui tahapan-tahapan berupa pra Raperda, dan tahapan yang harus dilalui cukup panjang," kata Hosnan.

Selain itu, pihaknya juga harus melakukan kajian naskah secara akademik, yakni berupa naskah perubahan (kebutuhan mendesak atau tidak, serta konsekwensi dari Perda yang akan diputuskan), konsep yang mau diajukan dalam bentuk Raperda, dan juga ijin pimpinan dari Badan Legislasi (Baleg). "Proses yang cukup panjang, perlu dimaklumi. Tapi kami berusaha seoptimal mungkin untuk segera menyelesaikan ini," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Hosnan juga mengungkapkan, jika pihaknya dianggap terlalu lamban dalam menyelesaikan pembahasan Raperda itu, hal itu harus dimaklumi, karena tidak serta merta Perda itu selesai dilakukan tanpa harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil. "Kami perlu melakukan penyaringan yang betul-betul berperan pada kepentingan yang berpihak pada masyarakat, dan sudah kami masukkan dalam program Legislasi 2013, baik ditingkat eksekutif maupun Pansus," pungkasnya. [pin/ted]

0 komentar:

Posting Komentar