Kamis, 31 Oktober 2013

PMII Pamekasan Datangi DPRD Bahas Perda Tembakau


Pamekasan (media sahabat) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan menggelar audiensi ke Kantor DPRD  Jl Kabupaten terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Niaga Tembakau, Rabu (30/10/2013).

Audiensi pengurus cabang bersama lima komisariat di Pamekasan itu ditemui langsung oleh Komisi B DPRD dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta petugas keamanan dari pihak Polres Pamekasan.

Ketua Cabang PMII Pamekasan, Sidik mengatakan, pihaknya melakukan audiensi terkait tata niaga tembakau untuk kembali memastikan kinerja wakil rakyat yang sebelumnya sudah berjanji untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2008, yang sebelumnya pihaknya sudah melakukan demonstrasi ke tempat yang sama.

"Kami kembali datang kesini (DPRD Pamekasan) untuk kembali mempertanyakan tentang revisi Perda 6/2008 tentang Tata Niaga Tembakau. Yang mana sebelumnya sudah kami aspirasikan," kata Sidik.

Hal senada juga diungkapkan Ketua I PMII Pamekasan, Elman Nafi', pihaknya melakukan audiensi itu untuk kembali menindaklanjuti janji dewan untuk segera melakukan revisi tata niaga tembakau yang cenderung tidak berpihak pada rakyat kecil. "Sejauh mana wakil kita melakukan revisi Perda tentang tembakau yang sebelumnya sudah dijanjikan untuk segera direvisi," ungkapnya.

Mahasiswa Strata 2 STAIN Pamekasan itu menambahkan, selain itu pihaknya juga mempertegas dukungannya terhadap masyarakat kecil untuk senantiasa memperjuangkan dan melakukan pengawalan yang dirasa memberatkan bagi khalayak tidak mampu. "Kami hanya mengawal bagaimana Perda ini benar-benar berpihak terhadap masyarakat bawah dan tidak hanya dijadikan sebagai alat oleh para pengusaha dan pihak terkait," imbuhnya.

Lebih lanjut peserta audiensi juga meminta pihak DPRD untuk menghapus Pasal 13 (harga tembakau Madura pada musim panen ditentukan kualitas/mutu), Pasal 17 (pengambilan sampel dilakukan pelbeli paling banyak 1 Kg dalam tiap kemasan), dan Pasal 18 (potongan berat tikar pembungkus sebanyak 2 Kg). Juga pasal perijinan juga diperjelas, karena dinilai menguntungkan pihak pabrikan.

"Kami meminta di pasal 13, pabrik dan Disperindag harus bisa menyediakan alat bantu kualiatas, di pasal 17 harus dihapus karena sangat jelas menguntungkan pihak pabrikan, pasal 18 potongan tikar tidak memotong kiloan tapi memotong sesuai harga tikarya. Sedang Pasal 25 pidana murni jadi tdak harus di Perdakan, Perdanya tidak memihak kepada petani. Kami sangat kecewa terhadap pembuat Perda," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pamekasan, Hosnan Achmadi mengaku pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait tahapan Raperda di Pamekasan, tak terkecuali Perda tentang tembakau. "Sebelum menjadi Raperda, kami masih harus melalui tahapan-tahapan berupa pra Raperda, dan tahapan yang harus dilalui cukup panjang," kata Hosnan.

Selain itu, pihaknya juga harus melakukan kajian naskah secara akademik, yakni berupa naskah perubahan (kebutuhan mendesak atau tidak, serta konsekwensi dari Perda yang akan diputuskan), konsep yang mau diajukan dalam bentuk Raperda, dan juga ijin pimpinan dari Badan Legislasi (Baleg). "Proses yang cukup panjang, perlu dimaklumi. Tapi kami berusaha seoptimal mungkin untuk segera menyelesaikan ini," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Hosnan juga mengungkapkan, jika pihaknya dianggap terlalu lamban dalam menyelesaikan pembahasan Raperda itu, hal itu harus dimaklumi, karena tidak serta merta Perda itu selesai dilakukan tanpa harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil. "Kami perlu melakukan penyaringan yang betul-betul berperan pada kepentingan yang berpihak pada masyarakat, dan sudah kami masukkan dalam program Legislasi 2013, baik ditingkat eksekutif maupun Pansus," pungkasnya. [pin/ted]

Senin, 28 Oktober 2013

PMII Pamekasan Lakukan Refleksi Sumpah Pemuda


Tanggal 28 Oktober adalah Hari Sumpah Pemuda. Heroik sejarah keperkasaan para pemuda untuk meneguhkan identitas kebangsaan, terbilang berbanding terbalik dengan kondisi pemuda Madura yang perannya masih dipertanyakan.
Hal demikian mengemuka dalam refleksi Sumpah Pemuda yang dilakukan para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, Minggu (27/10) kemarin. Di bawah terik matahari, sekitar pukul 10.00, pemuda-pemudi pergerakan mendengungkan orasi kepemudaan dengan menaiki pondasi monumen Arek Lancor yang berada di jantung kota.
Dalam orasinya, kordinator lapangan Mohammad Elman menegaskan, aktivis PMII merasa miris atas kondisi pemuda Madura. “Pemuda Indonesia, kini jauh dari cita-cita penegak kemerdekaan bangsa ini. Termasuk pemuda Madura sendiri. Tak sedikit yang masih terbelenggu oleh sifat menuhankan uang, prakmatis, dan karakter yang lebih mementingkan diri sendiri,” terang Ketua I PC PMII Pamekasan ini.
Dikatakan, orasi yang menjadi perhatian banyak pengendara tersebut, merupakan salah satu upaya untuk merajut kesadaran para pemuda. Kesadaran betapa pemuda saat ini harus bangkit kembali. Pemuda Madura harus beranjak dari zona nyaman.
“Jangan sampai, pesatnya teknologi dan informasi, menjadikan pemuda abai dalam belajar. Pemuda Madura yang sejauh ini belum begitu menjadi kiblat keilmuan dan kecakapan, bisa menunjukkan taringnya,” tekan Elman dengan wajah serius.
Pantauan NU Online, massa PMII tampaknya tidak peduli dengan sinar matahari yang terasa membakar kulit. Hingga azan Zuhur berkumandang, mereka tetap mendengungkan sekaligus mengajak pemuda agar sadar dan bangkit untuk semangat membangun negeri ini.
“Salah satu langkah positif yang bisa dilakukan pemuda sekarang ialah memandirikan diri sendiri. Membikin dirinya hebat dengan ilmu pengetahuan serta kecakapan yang bersumber dari potensi dan bakatnya. Ketika sudah bisa mandiri dan sejahtera, maka baru ia bisa bicara dan melangkah untuk memandirikan serta menyejahterakan masyarakat,” ujar alumnus STAIN Pamekasan ini.
Menurutnya, pemuda saat ini, termasuk pemuda Madura, cenderung semangat melakukan kritik dan kontrol terhadap orang lain. Sedangkan dirinya terperangkap dalam keterpurukan.
Sudarsono, aktivis PMII lainnya, menyatakan betapa pemuda itu tidak boleh seperti lilin. “Jangan sampai ia menerangi sekelilingnya, tetapi dirinya sendiri terbakar. Jadilah matahari. Ia setia menebar sinar sepanjang waktu, hingga tiba nantinya akhir dari segala kehidupan ini,” tukasnya.
Refleksi Sumpah Pemuda PMII Pamekasan ini diikuti oleh kader yang tersebar di penjuru Kabupaten Pamekasan. Terdiri dari lima komisariat. “Hanya Komisariat STAI Al-Khairat yang tidak hadir. Sebab, saat ini sedang melangsungkan Mapaba (Masa Penerimaan Anggota Baru, red),” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, para aktivis pergerakan menghayati makna Sumpah Pemuda. Sempat disentil bahasa-bahasa presiden SBY yang seringkali dicampur dengan bahasa asing dalam pidato resminya. Disinggung pula betapa tanah air ini penuh dengan penindasan karena belum meratanya keadilan. 
sumber : http://nupamekasan.or.id

PMII Pamekasan Kawal Perda Tata Niaga Tembakau


Pamekasan,11/10 (mediamadura.com)- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, terus mengawal Peraturan Daerah (Perda) tata niaga tembakau, di Kabupaten Pendidikan itu.
Hal itu dilakukan dalam upaya memberikan pembelaan terhadapa petani di wilayah itu, sebab selama ini petani selalu dirugikan setiap musim panen tembakau.
“Kami saat ini terus mengkaji Perda tentang tata niaga tembakau, sebagai upaya advokasi terhadap petani tembakau di Kabupaten Pamekasan,” kata ketua Cabang PMII Pamekasan Sidik, kepada mediamadura.com. Jumat (11/10/13) pagi.
Dijelaskan, hasil kajian Perda tentang tembakau yang dilakukan oleh PMII itu, nantinya akan diusulkan kepada DPRD Pamekasan, agar dimasukkan dalam perda, yang nantinya akan mengatur tata niaga tembakau diwilayah itu.
“Kami sangat konsern terhadap persoalan tembakau ini, dan kami akan terus pengawal penyusunan Perda ini dengan sebaik mungkin,” tegasnya.
Lebih lanjut Didik sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya tidak segan-segan mengkritisi DPRD Pamekasan, apabila ditemukan Perda yang tidak berpihak nantinya.
“Kami kan hanya mengusulkan dan DPRD yang punya hak untuk mengesahkan perda tersebut, apabila nantinya Perda itu ada poin-poin yang tidak berpihak kepada petani, maka kami akan mengkritisinya, tentu dengan cara-cara yang baik dan santun, tetapi tidak mengurangi subsatansi perlawanan yang akan kami lakukan,” terangnya.
Sehingga ia berharap, DPRD setempat benar-benar serius dalam membahas dan mengawal Perda tentang tembakau itu, agar hasilnya maksimal, dan tidak ada yang dirugikan dalam tata niaga tembakau di wilayah itu.
Harapan yang sama juga diungkapkan oleh ketua Lembaga Pengkajian Kebijakan Daerah (LPKD) Sodik El Fajar, bahkan ia berharap, setelah Perda itu disahkan, DPRD tetap mengawal dan mendesak semua pihak agar Perda itu dilaksanakan dan diterapakan, serta ada sanksi tegas apabila Perda itu dilangkahi oleh siapapun.
“Dengan begitu, kedepan DPRD Pamekasan akan disegani dan dihormati, dan setiap perda yang dihasilkan akan menjadi sesuatu yang sakral,”kata Sodik.(Rilis)

Sumber: www.mediamadura.com

Tuding Perda Tidak Berpihak Petani, PMII Demo


Pamekasan,2/10 (mediamadura.com)- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, menggelar aksi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkait adanya Peraturan Daera (perda) nomor 6 tahun 2008 tentang izin pembelian tembakau dan izin pendirian gudang, yang dinilai tidak efektif serta tidak memihak kepada petani di wilayah itu. Rabu (02/10/13) pagi.
Aksi itu dimulai dari munomen Arek Lancor, sejumlah massa PMII berjalan kaki menuju kantor DPRD wilayah itu dengan mengusung kranda, bendera, poster dan spanduk bertuliskan kecaman.
Dalam orasinya, Ketua PMII Cabang Pamekasan Sidik mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2008 hanya menguntungkan para pembeli dan gudang-gudang di wilayah itu.
“Seperti kita ketahui bersama, pihak gudang mengambil tembakau petani sebanyak 1 kg dengan alasan sample, tetapi dilapangan terkadang lebih, dan hal itu disahkan dalam perda, betul!,” terika Didik sapaan akrabnya, yang diikuti oleh peserta aksi lainnya.
Didik juga mengatakan, sampai saat ini tidak perna ada yang mengatur tentang standar harga tembakau, berdasarkan kualitas tembakau petani di wilayah itu.
“Jika itu tidak diatur, jelas pembeli dengan seenaknya saja menghargai tembakau petani, tanpa adanya standar harga yang jelas,” tegasnya.
Salah satu orator lainnya Elman mengatakan, Perda tersebut sudah tidak efektif lagi, dan perlu direfisi, sebab petani dirugikan.
“Tidak ada jalan lain, selain merevisi Perda nomor 6 tahun 2008 itu,” katanya.
Menaggapi hal itu, ketua DPRD Pamekasan Halili, dihadapan massa aksi PMII mengucapkan, terima kasih kepada PMII yang juga ikut konsen mengawal tata niaga tembakau di wilayah itu.
“Saya sangat berterima kasih kepada adik-adik PMII yang ikut memikirkan persoalan Perda tembakau ini,” kata Adik kandung Bupati Pamekasan itu.
Halili juga menagaskan, bahwa revis Perda tentang niaga tembakau di Kabupaten Pendidikan itu saat ini sedang dibahas.
“Tekait Perda itu, saat ini sudah masuk Prolegda, dan sedang dibahas oleh Pansus,” ulasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua Komisi B DPRD Pamekasan Husnan Ahmadi, bahkan ia mengajak PMII untuk ikut membahas serta menyusun Perda perniagaan tembakau itu secara bersama-sama.
“Jika memang PMII konsern terhadap tembakau, silahkan perda itu dibahas diinternal PMII dan hasilnya usulkan kepada kami,” kata Husnan.
Lebih lanjut Husnan mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) dengan berbagai pihak, untuk merumuskan Perda tata niaga tembakau itu.
“Saat ini masih menggelar RUDP dengan berbagai pihak, baik petani, dengan pembeli, ataupun dengan pihak-pihak yang konsern terhadap persoalan ini,” tegasnya.(Rilis)

Sumber: www.mediamadura.com